Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 100 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang perhubungan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja di bidang perhubungan;
- Perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
- Penyelenggaraan Kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang perhubungan;
- Penyelenggaraan Administrasi Dinas;
- Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang perhubungan;
- Pembinaan unit pelaksana teknis dinas;
- Pengkoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Halaman Terkait
Unit Pelay...
Informasi Pelayanan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Di...
Laporan Pe...
Data Laporan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Tahun 2020-2021 ...
Sistem Aku...
DOKUMEN SAKIP (SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERIN...
Maklumat P...
MAKLUMAT PELAYANAN "Dengan ini kami menyatakan sanggup meny...
Informasi ...
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pengelolaan Pengadu...