Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 100 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan struktur sebagai berikut:
- KEPALA DINAS;
- SEKRETARIAT Membawahi 2 sub bagian terdiri dari :
- Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan
- Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum
- BIDANG PERHUBUNGAN DARAT DAN UDARA Membawahi 3 seksi terdiri dari :
- Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan Penumpang Darat
- Seksi Angkutan Darat dan Udara
- Seksi Terminal dan Perparkiran
- BIDANG PERHUBUNGAN LAUT DAN SUNGAI Membawahi 3 seksi terdiri dari :
- Seksi Lalu Lintas Keselamatan Pelayaran Sungai, Danau dan Penyeberangan
- Seksi Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan
- Seksi Kepelabuhan
- BIDANG PENGENDALIAN SARANA TRANSPORTASI DAN PENERANGAN JALAN UMUM Membawahi 2 seksi terdiri dari :
- Seksi Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Pengawasan Transportasi
- Seksi Penerangan Jalan Umum
- UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS terdiri dari :
- Unit Pengelola Perairan Daratan Sungai Raya (UPT- PPDSR);
- Unit Pelabuhan Penyeberangan Rasau Jaya (UPT- PPRJ);
- Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB);
- Unit Pelaksanan Tehnis Angkutan Darat.
- KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Halaman Terkait
Unit Pelay...
Informasi Pelayanan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Di...
Laporan Pe...
Data Laporan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Tahun 2020-2021 ...
Sistem Aku...
DOKUMEN SAKIP (SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERIN...
Maklumat P...
MAKLUMAT PELAYANAN "Dengan ini kami menyatakan sanggup meny...
Informasi ...
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pengelolaan Pengadu...