Bidang Perhubungan Darat dan Udara
Bidang Perhubungan Darat dan Udara Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Udara mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang lalu lintas dan keselamatan penumpang darat, angkutan darat dan udara, terminal dan perparkiran.
Fungis Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Udara yaitu :
- Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Perhubungan Darat dan Udara;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Perhubungan Darat dan Udara sesuai lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan keselamatan penumpang darat, angkutan darat dan udara, terminal dan perparkiran;
- Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengendalian kegiatan di Bidang Perhubungan Darat dan Udara;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Perhubungan Darat dan Udara; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
No |
Jabatan |
Nama |
NIP |
1 |
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Udara |
Darma Putra, SE |
NIP197101231999031005 |
2 |
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan Penumpang Darat |
Martha Oybur, SE |
NIP198703202010012010 |
3 |
Kepala Seksi Angkutan Darat dan Udara |
Muhammad Junaidi, S.Sos |
NIP196909181993031003 |
Halaman Terkait
Unit Pelay...
Informasi Pelayanan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Di...
Laporan Pe...
Data Laporan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Tahun 2020-2021 ...
Sistem Aku...
DOKUMEN SAKIP (SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERIN...
Maklumat P...
MAKLUMAT PELAYANAN "Dengan ini kami menyatakan sanggup meny...
Informasi ...
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pengelolaan Pengadu...