Unit Pelaksana Teknis Dinas
Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya memiliki 4 (empat) UPT
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas yang wilayah kerjanya meliputi 1 (satu) atau beberapa kecamatan.
Halaman Terkait
Unit Pelay...
Informasi Pelayanan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Di...
Laporan Pe...
Data Laporan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Tahun 2020-2021 ...
Sistem Aku...
DOKUMEN SAKIP (SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERIN...
Maklumat P...
MAKLUMAT PELAYANAN "Dengan ini kami menyatakan sanggup meny...
Informasi ...
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pengelolaan Pengadu...